Jumat, 23 September 2016

Belajar Teknik Menulis, Belajar Ejaan Yang Disempurnakan!



Ejaan Yang Disempurnakan | Sejarah mencatat, bahkan pasca Ejaan Soewandi (1947), Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (Sekarang dikenal sebagai Pusat Bahasa), mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Pada dasarnya, Ejaan LBK adalah bentuk penyempurnaan ejaan yang diprakarsai oleh panitia Ejaan Malindo. Atas dasar keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, 19 September 1967, Kepanitian tersebut akhirnya berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian menjadi Ejaan LBK.

Sekilas Sejarah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Seiring berjalannya waktu, Ejaan LBK berubah istilah menjadi Ejaan Yang Disempurnakan atau yang sering kita kenal sebagai EYD. Walau ‘disempurnakan’, EYD juga mengalami beberapa kali revisi. Revisi tersebutlah yang menjadikan Bahasa Indonesia menjadi sekarang ini.

Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (1987)                                            

Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.

Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (2009)

Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ejaan Bahasa Indonesia menggantikan Ejaan Yang Disempurnakan

Semenjak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, Ejaan Yang Disempurnakan diganti oleh Ejaan Bahasa Indonesia (EBI). Istilah ejaan memang secara signifikan telah berganti, akan tetapi pergantian dalam ejaan itu sendiri tidak begitu signifikan. Perbedaan EYD dengan EBI antara lain:
1.   Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, ao, sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei).
2.   Penggunaan huruf kapital. Pada EYD tidak diatur bahwa huruf kapital digunakan untuk menulis unsur julukan, sedangkan dalam EBI, unsur julukan tidak diatur ditulis dengan awal huruf kapital.
3.   Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.

Anda punya RENCANA MENULIS BUKU
atau NASKAH SIAP CETAK?
Silakan daftarkan diri Anda sebagai penulis di penerbit buku kami.
Anda juga bisa KONSULTASI dengan Customer Care yang siap membantu Anda sampai buku Anda diterbitkan.
Anda TAK PERLU RAGU untuk segera MENDAFTAR.
Silakan ISI FORM di laman ini. :)

Jika Anda memiliki KESULITAN dalam MENULIS BUKU,
Anda dapat berKONSULTASI GRATIS dengan Tim PROFESSIONAL kami di laman ini

Atau. .

Jika Anda menginginkan EBOOK GRATIS tentang CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download disini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar