Ejaan Yang Disempurnakan | Sejarah mencatat, bahkan pasca Ejaan Soewandi (1947),
Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (Sekarang dikenal sebagai Pusat Bahasa),
mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Pada dasarnya, Ejaan LBK adalah bentuk
penyempurnaan ejaan yang diprakarsai oleh panitia Ejaan Malindo. Atas dasar
keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, 19 September 1967,
Kepanitian tersebut akhirnya berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang
kemudian menjadi Ejaan LBK.
Sekilas Sejarah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia
Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang
lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975
memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Seiring berjalannya waktu, Ejaan LBK berubah istilah menjadi
Ejaan Yang Disempurnakan atau yang sering kita kenal sebagai EYD. Walau
‘disempurnakan’, EYD juga mengalami beberapa kali revisi. Revisi tersebutlah
yang menjadikan Bahasa Indonesia menjadi sekarang ini.
Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (1987)
Pada tahun 1987, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan
EYD edisi 1975.
Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (2009)
Pada tahun 2009, Menteri
Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya
peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ejaan Bahasa Indonesia menggantikan Ejaan Yang Disempurnakan
Semenjak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia,
Ejaan Yang Disempurnakan diganti oleh Ejaan Bahasa Indonesia (EBI). Istilah
ejaan memang secara signifikan telah berganti, akan tetapi pergantian dalam
ejaan itu sendiri tidak begitu signifikan. Perbedaan EYD dengan EBI antara
lain:
1. Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, ao,
sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata
geiser dan survei).
2. Penggunaan huruf kapital. Pada EYD tidak diatur bahwa huruf kapital digunakan
untuk menulis unsur julukan, sedangkan dalam EBI, unsur julukan tidak diatur
ditulis dengan awal huruf kapital.
3. Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab,
dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam
kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.
Anda punya RENCANA MENULIS BUKU
atau
NASKAH SIAP CETAK?
Anda
juga bisa KONSULTASI dengan Customer Care yang siap membantu Anda sampai buku
Anda diterbitkan.
Anda
TAK PERLU RAGU untuk segera MENDAFTAR.
Jika
Anda memiliki KESULITAN dalam MENULIS BUKU,
Anda dapat berKONSULTASI GRATIS dengan Tim PROFESSIONAL kami di laman ini.
Anda dapat berKONSULTASI GRATIS dengan Tim PROFESSIONAL kami di laman ini.
Atau. .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar